Dalamprogram kampanye harus ditentukan dulu aspek-aspek yang akan mempengaruhi pemilihan media yang digunakan sebagai saluran kampanye, sebagai berikut : · jangkauan · tipe khalayak · ukuran khalayak · biaya · tujuan komunikasi · waktu · keharusan pembelian media · batasan atau aturan · aktivitas pesaing
Jika di dalam kampanye politik itu dimaksudkan sebagai kegiatan yang membujuk pemilih dan bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas juga popularitas, maka seorang kandidat perlu melakukan perencanaan dan memiliki strategi kampanye yang baik serta matang. Setiap kandidat pasti punya cara kampanye yang berbeda antara satu sama lain dalam rangka pencapaian pemenangan pemilu. Langkah dalam merumuskan suatu strategi, pasti berdasarkan berbagai aspek yang mencakup kebutuhan masyarakat, agar menjadi pendukung bagi kandidat. Membuat strategi kampanye, sama artinya dengan memperhitungkan semua kemungkinan yang akan terjadi kedepannya. Strategi memiliki peran yang sangat penting dalam suatu kampanye politik. Ini yang nantinya akan mengarahkan bagaimana sebuah kampanye akan berjalan. Tanpa mengupayakan strategi yang baik dan matang, sama saja tidak mengusahakan adanya perkembangan dari suatu kampanye politik itu yang akan terjadi apabila kampanye politik dilakukan tanpa adanya sebuah strategi? Ya, kandidat pasti akan tertinggal jauh dari kompetitor lain. Diluar sana mereka mengupayakan berbagai strategi demi menarik suara sebanyak-banyaknya. Ketika kamu hanya duduk terdiam tanpa melakukan sebuah strategi, maka tinggal menunggu waktu saja ketika calon pemilih kemudian beralih ke pihak kampanye politik juga bukanlah semata-mata hanya sebagai ajang mempromosikan diri, tapi juga menumbuhkan rasa percaya calon pemilih kepada kandidat. Jika strategi dapat berjalan dengan baik, maka mereka akan menilai bahwa kandidat memiliki reputasi yang baik dan mungkin akan menghilangkan keraguan dalam sebenarnya apa itu strategi kampanye? Dan, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat strategi kampanye? Untuk mengetahuinya, mari kita simak artikel ini. Mini MBA Political Marketing Mini MBA Political Marketing adalah program Political Marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan Anda dalam pemasaran politik. Daftar Sekarang!‍Apa Itu Strategi Kampanye?Dalam kamus bahasa Indonesia, strategi diartikan sebagai rencana yang amat cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sarana. Sedangkan, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Berdasar pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, strategi kampanye merupakan rencana yang digunakan untuk mencapai kemenangan, dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Baca Juga Apa Itu Political Marketing Dan Mengapa Penting?Apa Saja Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Membuat Strategi Kampanye?1. Analisis KompetitorDilansir dari Hubspot, competitive analysis merupakan strategi marketing dimana kita dapat mengidentifikasi kompetitor dengan meneliti produk, penjualan, serta strategi pemasaran mereka. Jika dikaitkan dengan strategi kampanye, artinya strategi ini dapat dilakukan dengan meneliti lawan, serta strategi yang mereka gunakan. Hal ini dapat membantu dalam mengetahui kelemahan dan kelebihan lawan, yang nantinya akan memberikan keuntungan dalam membangun pesan kampanye dan strategi Memahami Landscape PolitikSebelum membentuk strategi kampanye, alangkah baiknya untuk memahami political landscape yang akan dihadapi. Namun, apa itu political landscape? Political landscape mengacu pada keadaan saat ini dan bagaimana pandangan mereka di masa depan. Jika kamu dapat memahami apa yang dipikirkan oleh pemilih, maka kamu memiliki dasar yang baik untuk mengembangkan Digital ToolsKetika teknologi semakin menunjukan kemajuannya yang pesat, di saat itu lah masyarakat berbondong-bondong pindah haluan ke digital. Kondisi itu secara tidak langsung memaksa kita untuk menyesuaikan diri, agar bisa diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, menggunakan tools digital dapat membantu dalam melakukan kampanye politik di era modern ini. Ada berbagai macam tools digital seperti Google Analytics, Social Media Ads, Google Search Console, dll. 4. Field OrganizingTim kampanye perlu menentukan cara yang digunakan untuk berkampanye, apakah door-to-door atau hot-spot-canvasing di dalam sebuah komunitas masyarakat. Cara yang dipilih, dapat disesuaikan dengan karakteristik calon pemilih, pesan apa yang akan disampaikan, serta biaya anggaran yang akan Mengumpulkan Data PemilihData pemilih yang dimaksud ialah jumlah suara yang diperoleh partai politik dari daerah atau wilayah tertentu pada kampanye sebelumnya. Data ini digunakan untuk memahami kebiasaan memilih masyarakat di daerah tertentu dan menyesuaikan pada kampanye saat Voter TargetingVoter targeting merupakan cara yang digunakan untuk mengidentifikasi berapa banyak jumlah pemilih dan berapa banyak yang cenderung memilih pesaing. Jika keduanya telah teridentifikasi, itu akan membantu kamu dalam mengelompokan pemilih. Sehingga, prosess berjalannya kampanye semakin mudah dengan mengetahui orang-orang yang cenderung memilih dan orang yang dapat diyakinkan untuk memilih Capturing Voter IssuesMemiliki data terkait berbagai masalah yang dikeluhkan dari para calon pemilih, dapat menjadi bekal untuk kesuksesan kampanye. Data dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya menggunakan survey online, market research, maupun social media Public AppearancesSaat kandidat melakukan kegiatan kampanye seperti sosialisasi di daerah tertentu, banyak masyarakat yang masih minim informasi tentang kandidat tersebut bahkan tidak mengetahuinya sama sekali. Dalam kondisi di mana tingkat informasi sangat rendah ini, petunjuk-petunjuk seperti penampilan kandidat, cara kandidat menyampaikan pesan, serta afiliasi partai menjadi hal yang sangat penting. Kesan pertama yang baik dihadapan calon pemilih, akan menimbulkan suatu Personal BrandingMenerapkan strategi personal branding dalam melakukan kampanye, melibatkan tiga hal. Apa saja tiga hal yang terlibat? Gambaran personal, keunikan dan autentik. Gambaran personal merupakan bagaimana perilaku kandidat sebelum proses pemilu berlangsung. Sedangkan, keunikan merupakan ciri khas yang dimiliki kandidat dan autentik sendiri memiliki arti yaitu asli atau tidak Onboarding Tim KampanyeSeberapa banyak tim yang dimiliki dalam sebuah kampanye, akan berdampak signifikan pada keberhasilan kampanye. Ini merupakan elemen strategis yang penting untuk membidik sebanyak mungkin sukarelawan dan anggota berbayar dari kampanye. 11. Berita PalsuDalam kampanye politik pasti akan dihadapi dengan adanya berita palsu, informasi yang salah, serta kebohongan. Cara yang dapat dilakukan apabila menghadapi hal tersebut adalah memberikan bukti kuat jika diperlukan untuk membantah klaim tersebut. Kandidat harus menanggapi tuduhan secara terbuka dan harus mampu keluar dari cerita yang telah Pesan KampanyePesan kampanye perlu dikembangkan di setiap area masalah dengan informasi latar belakang, rekam jejak kandidat, dan rencana di tahun-tahun mendatang. Pesan kampanye boleh sama dengan kompetitor, hanya cara penyampaiannya saja yang perlu dibedakan.‍Strategi STP Segmentasi, Targeting dan Positioning dalam Pemasaran PolitikDalam ilmu politik, pendekatan pemasaran telah menjadi alternatif baru yang dapat memberikan solusi untuk keberhasilan strategi dalam pemilihan umum. Konsep pemasaran politik mengusung ide bahwa politisi dapat memperbaiki produk politik, membagi segmen politik, menentukan posisi politik, berkomunikasi dengan politik, dan melancarkan kampanye politik. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing strategi pemasaran politik menurut Nursal 20041. Segmentasi PolitikSegmentasi pasar adalah strategi pemasaran yang membagi pasar menjadi beberapa segmen berdasarkan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Dalam pemasaran politik, segmentasi pasar dilakukan dengan membagi pemilih menjadi kelompok-kelompok yang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Dengan mengetahui karakteristik dan kebutuhan pemilih, partai politik dapat menyusun program dan kampanye yang lebih efektif untuk setiap segmen Targeting PolitikTargeting pasar adalah strategi pemasaran yang memilih segmen pasar tertentu yang menjadi target pasar. Dalam pemasaran politik, targeting pasar dilakukan dengan memilih segmen pemilih tertentu yang menjadi target kampanye politik. Dengan memilih segmen pemilih tertentu, partai politik dapat menyusun kampanye yang lebih efektif untuk segmen Positioning PolitikPositioning adalah strategi pemasaran yang menempatkan produk atau jasa dalam benak konsumen. Dalam pemasaran politik, positioning dilakukan dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik dalam benak pemilih sebagai yang terbaik dalam hal program kerja, isu politik, atau image pemimpin. Dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik sebagai yang terbaik dalam benak pemilih, partai politik dapat memenangkan hati DifferentiationDifferentiation adalah strategi pemasaran yang membuat produk atau jasa menjadi berbeda dari pesaing. Dalam pemasaran politik, differentiation dilakukan dengan membuat calon kandidat atau partai politik menjadi berbeda dari pesaing dalam hal program kerja, isu politik, atau image pemimpin. Dengan membuat calon kandidat atau partai politik menjadi berbeda dari pesaing, partai politik dapat menarik pemilih yang mencari perbedaan dari calon kandidat atau partai politik Positioning Against CompetitorsPositioning against competitors adalah strategi pemasaran yang menempatkan produk atau jasa sebagai yang terbaik dibandingkan dengan pesaing. Dalam pemasaran politik, positioning against competitors dilakukan dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik sebagai yang lebih baik dari pesaing dalam hal program kerja, isu politik, atau image pemimpin. Dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik sebagai yang lebih baik dari pesaing, partai politik dapat memenangkan hati pemilih yang ingin memilih calon kandidat atau partai politik yang lebih baik.‍Langkah Dalam Membuat Strategi Pemasaran PolitikDalam dunia politik, strategi pemasaran menjadi semakin penting untuk memenangkan dukungan dan suara dari masyarakat. Oleh karena itu, dalam pemasaran politik, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat strategi pemasaran politikMenetapkan tujuan pemasaran politik yang jelas dan pemilih dan pemilih target pasar yang pesan yang ingin disampaikan dan menciptakan branding yang rencana aksi yang detail dan rencana aksi melalui berbagai media dan kanal yang evaluasi dan monitoring terhadap strategi pemasaran yang telah dijalankan.‍Strategi Kampanye dalam Pemasaran PolitikMenurut Nursal 2004, terdapat beberapa strategi dalam pemasaran politik, yaitu1. Kampanye media massaKampanye media massa adalah upaya kampanye politik yang dilakukan melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar, dan media sosial. Tujuan dari kampanye media massa adalah untuk mencapai publik yang lebih luas dan membangun citra positif bagi kandidat atau partai Kampanye pintu ke pintuKampanye pintu ke pintu adalah strategi kampanye politik yang dilakukan dengan mengunjungi rumah ke rumah untuk bertemu dengan pemilih potensial. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk membangun hubungan personal dengan pemilih dan mengidentifikasi isu-isu yang penting bagi Kampanye yang berbasis pada kegiatan masyarakatKampanye yang berbasis pada kegiatan masyarakat adalah upaya kampanye politik yang dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti acara sosial, olahraga, dan kegiatan keagamaan. Tujuannya adalah untuk membangun hubungan dengan masyarakat dan memperkenalkan kandidat atau partai politik kepada Penggunaan materi iklan untuk kampanyePenggunaan materi iklan seperti poster, spanduk, dan brosur adalah strategi kampanye politik yang bertujuan untuk menjangkau publik yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran publik tentang kandidat atau partai Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk kampanyePenggunaan TIK seperti internet, media sosial, dan pesan singkat adalah strategi kampanye politik yang efektif untuk mencapai pemilih muda dan pemilih yang lebih terkoneksi dengan teknologi. Tujuannya adalah untuk membangun kampanye yang interaktif dan memperkuat interaksi antara kandidat atau partai politik dengan Menjalin hubungan dengan elit masyarakatMenjalin hubungan dengan elit masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengusaha dapat membantu kandidat atau partai politik membangun citra positif dan meningkatkan dukungan dari segmen tertentu dalam Kampanye negatifKampanye negatif adalah strategi kampanye politik yang dilakukan dengan cara menyerang lawan politik dengan pesan-pesan negatif atau mencoba menampilkan kelemahan dari lawan politik. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi opini publik dan mengurangi dukungan untuk lawan politik. Namun, kampanye negatif sering kali dianggap sebagai taktik yang tidak etis dan dapat menimbulkan reaksi negatif dari publik.‍Bagaimana Cara Menentukan Target Pasar dalam Political Marketing?Dalam pemasaran politik, menata target pasar sangat penting dilakukan untuk memastikan pesan yang ingin disampaikan tepat sasaran dan efektif dalam memenangkan dukungan masyarakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menentukan target pasar, di antaranyaMenganalisis data pemilih dari pemilihan sebelumnya dan mengawasi terbaru untuk memahami karakteristik pemilih, termasuk usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan riset pasar untuk mengetahui masalah dan isu-isu yang penting bagi pemilih, serta preferensi politik mereka dalam memilih kandidat atau segmentasi pasar untuk membagi pemilih menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil dan lebih fokus, sehingga pesan yang ingin disampaikan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan preferensi masing-masing teknologi untuk menargetkan pemilih melalui media sosial dan iklan online dengan menggunakan data yang Strategi Kampaye di Mini MBA Political MarketingDemikianlah penjelasan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat strategi kampanye. Setelah menyimak artikel ini, semoga kamu jadi memiliki gambaran bahwa seberapa pentingnya strategi dalam kesuksesan sebuah baiknya, kamu bisa mempelajari strategi kampanye dengan mengikuti Mini MBA Political Marketing. Mini MBA Political Marketing adalah program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan pembelajaran pemasaran politik setingkat MBA. Mini MBA Political Marketing merupakan program kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI untuk menyajikan pembelajaran seperti orientasi pasar, manajemen pemasaran, customer focus, market intelligence, strategi pembangunan produk politik, aspek dalam kampanye dan media kampanya, study case dengan pendekatan yang relevan di Indonesia. Dengan mengikuti Mini MBA Political Marketing, kamu akan dibimbing oleh para pengajar ahli. Pembelajaran akan dilakukan secara online melalui sesi live dan juga recorded video. Program ini sangat cocok untuk petinggi partai politik, kandidat politik dan pendukungnya, pengambil keputusan di pemerintahan, government relations manager & CSR di perusahaan, dan lain sebagainya. Nah, tunggu apa lagi? Ayo daftar Mini MBA Political Marketing sekarang juga!Referensi Nursal, M. 2004. Komunikasi politik Strategi pemasaran politik dalam pemilu. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Kotler, P., & Kotler, N. 2008. Marketing insights from A to Z 80 concepts every manager needs to know. John Wiley & R. 2021. Political Marketing A Literature Review. In Proceedings of the 3rd International Conference on Education, Social Sciences and Humanities pp. 192-198. Atlantis P., & Kotler, N. 2008. Marketing insights from A to Z 80 concepts every manager needs to know. John Wiley & B. I. 2015. Handbook of political marketing. SAGE Publications.
menjalankanhaknya denga cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Kampanye adalah kegiatan mempromosikan atau memperkenalakan Kandidat kepada peserta pemilu ,yang sudah menjadi rangkaian dalam pemilu. Masa tenang kampanye merupakan masa
Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2022. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sreg copot 14 Maret 2022 sudah menanda-tangani Peraturan Nayaka Kominfo No. 14 Perian 2022 tentang Kampanye Penyortiran Masyarakat Melewati Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan mentah ini, maka regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Usaha Pemilihan Umum Menerobos Jasa Telekomunikasi dicabut dan enggak berlaku pun, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum nan berlaku. Meskipun masa kampanye Pemilu 2022 sudah lalu menginjak berlangsung, namun Peraturan Nayaka tetap lampau utama, karena minimal mengatasi bilang persoalan yang mutakadim berangkat banyak dikeluhkan oleh sejumlah pemukim masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan maupun dari Cak regu Suksesnya untuk melembarkan Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan persen tertentu dengan mengetik ataupun mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus tak yakni dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan logo Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan harapan cak bagi mendorong enggak memintal Caleg tertentu nan didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg ataupun Parpolnya pada fitur pengirimnya seumpama from XYZ, ata Parpol Lambang bunyi, doang enggak diperbolehkan harap penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pemakai telekomunikasi yang akan di-alamat saat broadcast. Bahwasanya publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah moralistis. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menunggangi jasa telekomunikasi ki ajek harus secara spesial diatur, karena merupakan fragmen bersumber edukasi politik plong masyarakat sekali lagi. Sehingga jika terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau makanya pihak petatar Kampanye lainnya, maka adalah milik warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun sedarun kepada Bawaslu dan Panwaslu. Ordinansi Menteri ini enggak saja berlaku cak bagi kampanye Pemilu 2022 saja, belaka sekali lagi aksi Pilpres 2022 serta kampanye Pilkada. Yang sekali lagi perlu dijelaskan menerobos Pemberitahuan Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali bukan ada arti ketatanegaraan apapun dan tidak terserah kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pula Kanun Menteri yang serupa lagi diterbitkan. Namun saja menghafal ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih sreg jasa telekomunikasi nan dilakukan makanya para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya kendaraan sosial dan lain sebagainya bukan bermanfaat tidak ada pengaturannya. Pengusahaan alat angkut sosial secara awam tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak bisa meribakan dan maupun mengirimkan sampai dapat diketahui adanya konten pornografi, nasib-nasiban, pengotoran etiket baik, penipuan, SARA, penggugatan dan lain sebagainya, tertera juga jika ada pihak yang tak berhak nan membusut dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu. Beberapa hal terdepan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah bak berikut Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Penyusun Gerakan Pemilu dan/atau Skuat Persuasi Pemilu sesuai dengan qada dan qadar kanun perundang- undangan. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Cak regu Operasi Pemilu sama dengan dimaksud terlazim didaftarkan pada Uang lelah Pemilihan Umum, Tip Penyortiran Umum Provinsi, dan/ataupun Tip Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Materi persuasi Peserta Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/ataupun siaran nan meliputi visi, misi, dan program Petatar Pemilu. Hari dan sungkap pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Manuver Pemilu dan/alias Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang mempertanyakan dasar negara Pancasila, Introduksi Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tulangtulangan Negara Ahadiat Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesendirian Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, tungkai, ras, golongan, calon dan/maupun Peserta Pemilu nan lain; menghasut dan memperlombakan domba perseorangan atau awam; mengganggu ketertiban umum; mengancam bikin melakukan kekerasan ataupun menganjurkan pemakaian kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/alias Peserta Pemilu nan lain; membawa atau menggunakan tanda lembaga dan/atau atribut bukan selain pecah jenama lembaga dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/alias menjanjikan atau memberikan uang alias materi lainnya kepada peserta kampanye. Sepanjang masa tenang, penggubah Manuver Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan persuasi yang menumpu kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan maka itu Pelaksana Persuasi Pemilu dan/maupun Cak regu Gerakan Pemilu secara tidak berbarengan. Kampanye Pemilu melewati Jasa Telekomunikasi secara lain simultan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melewati kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi nan meluangkan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Pengemasan Konten, Penyelenggara Jaringan Bersirkulasi Seluler, dan/alias Penyelenggara Jaringan Ki ajek Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Gerakan Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian wanti-wanti persuasi Pemilu oleh Murid Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan kerangka, maupun kritik dan buram, yang berwatak naratif, grafis, karakter, interaktif alias tidak interaktif. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur intern bilangan peraturan perundang-undangan. Kreator Telekomunikasi sebagaimana dimaksud terlazim menyediakan kemudahan cak bagi Pelanggan lakukan menolak penelaahan pesan Propaganda Pemilu sesuai dengan predestinasi Pengelolaan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur internal ordinansi perundang-undangan. Kemudahan seperti dimaksud setidaknya positif SMS-center bakal menimbuk tangkisan Pelanggan. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud memerosokkan penerimaan pesan usaha Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang berbuat pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya. Penggubah telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi secara tidak spontan sebagai halnya dimaksud. N domestik keadaan Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pengingkaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Pereka cipta telekomunikasi mesti melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Fisik Ahli nujum Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Juru ramal Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Kewedanan. Dengan memperhatikan ketentuan seperti mana dimaksud dan berdasarkan aplikasi Raga Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Daerah tingkat, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/ataupun Pengawas Pemilu Luar Kewedanan kepada BRTI, pembentuk jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud teristiadat menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Penghasil jaringan telekomunikasi dan Pelaksana Jasa Pengemasan Konten dilarang menyerahkan data nomor Pelanggan maupun data lain yang tersapu dengan Pelanggan kepada Penggubah Operasi Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang menibankan biaya kepada Pelanggan. Penyusun Telekomunikasi wajib mengasihkan alokasi perian yang sebanding dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu lakukan mencadangkan materi kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi operasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menyepakati program pengayom intern format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan perumpamaan operasi nan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang berbuat penggalangan dana bikin keperluan Aksi Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi. Pereka cipta Telekomunikasi dilarang mengamalkan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/alias Skuat Kampanye Pemilu. Pengingkaran terhadap ketentuan dalam Statuta Nayaka ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penapisan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan makanya BRTI. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Fisik Pengawas Pemilu, Panitia Peramal Pemilu Provinsi, Ahli nujum Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Penyelia Pemilu Tanah lapang, dan/atau Ahli nujum Pemilu Luar Distrik sesuai dengan garis hidup peraturan perundang-undangan. —— Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email [email protected], Tel/Fax Sumur ilustrasi Keterangan Pers No. 513/HM/KOMINFO/11/2022 tentang Menkominfo Tiga Isu Hak istimewa DEWG Jadi Perasaan Komandan Negara G20 Hasil kesepakatan itu lagi memuat tiga isu privilese yang telah dibahas dalam rangkaian persuaan Digital Economy Working Group DEWG. Sepenuhnya Source
Masalahmasalah itu, yang diyakini sebagai dampak perubahan iklim, mulai gencar disuarakan kaum muda Indonesia. Mereka adalah generasi Z (8-23 tahun) dan kelompok umur milenial (24-39 tahun) yang kini mendominasi 270 juta lebih populasi di negeri ini, ungkap Biro Pusat Statistik dari hasil Sensus Penduduk 2020.
Bagaimana teknik kampanye pemilu efektif? Apa bedanya dengan kampanye politik? Bisakah kampanye mengubah sikap “keras kepala” pemilih yang umumnya sudah menentukan pilihan? MASSA pemilih voters memiliki karakter “keras kepala” obstinate. Itulah “adagium” yang biasa berlaku pasa musim kampanye pemilu. Pada dasarnya, rakyat sudah memiliki pilihan, setidaknya kecenderungan memilih parpol tertentu, dan sulit berubah sampai hari H pemilihan di Tempat Pemungutan Suara TPS. Kampanye hanyalah upaya mengubah karakter itu atau hanya memperkuat kecenderungan yang sudah ada. Karenanya, diperlukan teknik kampanye pemilu yang efektif dan efisien. Kalangan parpol memang harus memiliki “pedoman pahit” seperti itu agar tidak terlalu percaya diri atau berlenggang-kangkung menghadapi pemilu mendatang. Sudah pasti, kalangan parpol menyiapkan sejumlah jurus, strategi, atau teknik kampanye pemilu yang dianggap paling efektif meraih dukungan rakyat. Teknik Kampanye Pemilu versi UU Mengacu kepada Pasal 72 UU Pemilu Legislatif, kampanye bisa dilakukan melalui berbagai cara, yakni Pertemuan terbatas. Tatap muka. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik. Penyiaran melalui radio dan/atau televisi. Penyebaran bahan kampanye kepada umum. Pemasangan alat peraga di tempat umum. Rapat Umum. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Keputusan KPU juga menetapkan hal yang sama, ditambah satu poin “2 Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, b, e, f, g, dan h, diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye”. Kampanye Rapat Umum Pengerahan Massa Kampanye model g rapat umum biasanya masih menjadi pilihan utama parpol. Rapat umum di suatu tempat biasanya dibarengi dengan pengerahan massa, plus aksi konvoi di jalan raya. Kesan “show of force” tidak bisa dihindarkan. Konvoi sendiri mengandung pesan kuat kepada publik sedikit-banyak peserta konvoi dianggap menggambarkan besar-tidaknya dukungan publik. Pengerahan massa inilah yang mengandung potensi bentrokan massa, seperti pengalaman-pengalaman masa lalu. Pasalnya, siapa bisa menjamin ketertiban sikap atau sopan-santun massa yang jumlahnya banyak itu? Apakah mereka “dibekali” serta memahami dan bisa dijamin mematuhi “etika kampanye” yang diatur UU dan KPU? Lagi pula, pengerahan massa dinilai sejumlah pengamat komunikasi dan politik cenderung menonjolkan sisi hura-hura dan pamer kekuatan, namun sangat miskin kandungan pendidikan politiknya. Pengerahan massa sering kali memicu terjadinya konflik horisontal antarpendukung parpol. Tidak ada jaminan antara massa yang terkumpul dalam sebuah kampanye dengan perolehan suara karena yang terjadi adalah pengerahan massa, bukan atas inisiatif massa sendiri untuk menghadiri kampanye. Masih sangat jarang parpol memanfaatkan momen kampanye untuk pendidikan politik yang sehat. Mereka sekadar mengerahkan massa, lalu menghibur sebelumnya mengajak massa untuk mencoblos parpol tertentu. Karena terlalu memfokuskan pengerahan massa, maka mau tidak mau dalam kampanye selama ini unsur hiburan harus ada di dalamnya. Kampanye Dialogis Kampanye dialogis adalah modus baru kampanye yang diperkenalkan pada pemilu tahun 1997. Disebut kampanye dialogis karena ada dialog antara jurukampanye dengan audiens, kendati sebagian besar atau seluruh hadirin adalah kader, anggota, atau simpatisan parpol yang tengah berkampanye. Menurut Prof. Dr. Deddy Mulyana 199981, dialog mengisyaratkan kemampuan memahami bahasa mitra dialog, bukan saja bahasa sebagai medium komunikasi, namun juga bahasa dengan makna yang lebih dalam lagi, yakni keinginan, aspirasi, harapan, kepentingan, cita-cita, ketakutan, kekhawatiran yang dirasakan mitra dialog. Dalam konteks pemilu, mitra dialog adalah rakyat, bukan pengurus atau kader OPP tandingan. Kampanye dialogis bermakna bahwa pihak yang berkampanye berusaha melibatkan diri secara intim dalam dunia sosial rakyat pemilih, memasuki perspektif dan pengamalan batin mereka. Dalam kampanye dialogis, rakyat diperlakukan sebagai mitra, setara dengan mereka yang mengajak dialog jurukampanye. OPP tidak memaksakan “kebenaran” dan pendapatnya sendiri, dan tidak sekadar melakukan pengeloaan kesan impression management lewat pemberian janji-janji muluk, penampilan, dan taktik-taktik kampanye lainnya untuk meningkatkan citra diri self image. Kampanye di Media Mass Media Campaigns Seperti halnya iklan produk barang atau jasa, parpol atau kandidat harus dipromosikan kepada publik untuk “dibeli”. Sarana atau media promosinya bisa berupa media massa seperti suratkabar, radio, atau televisi dikenal dengan media lini atas atau above the line, bisa juga berupa brosur atau leaflet, stiker, pamflet, atau spanduk media lini bawah atau below the line. Bisa pula menggunakan direct mail ataun surat langsung ke rumah-rumah, namun bentuknya dirancang sedemikian rupa agar menarik atau enak dilihat dan dibaca. Dalam hal “media lini bawah”, sejauh ini sejumlah parpol mengembangkan kreativitasnya dalam melakukan kampanye. Berbagai jurus mereka lakukan untuk memikat calon pemilih, seperti memproduksi permen berlogo partai, air mineral berlogo partai, dan sebagainya. Media massa merupakan sarana paling efektif menjangkau pemilih, termasuk memberikan kesadaran akan pentingnya memilih. Sudah menjadi “rumus baku”, media massa mampu membuat publik lebih dari sekadar berpikir to think, tapi juga “memikirkan” think about, sebagaimana makna teori “Agenda Setting”. Media massa diyakini dapat mempengaruhi massa pemilih untuk menentukan pilihannya pada hari H pencoblosan di TPS-TPS. Namun demikian, “kenyataan pahit” ini perlu diperhitungkan kalangan parpol. Kalangan parpol memerlukan manajer kampanye media yang mengerti seluk-beluk media massa, karakteristik bahasa jurnalistik languange of mass communication yang spesifik dan komunikatif, desain grafis yang menarik, atau piawai dalam menemukan jargon-jargon dan ungkapan yang mudah dicerna dan diingat publik. Teknik Kampanye di TV Kampanye di televisi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pakar di bidang ini, Brian McNair dari Skotlandia, merumuskan sejumlah teknik iklan politik di TV yang bisa digunakan kalangan parpol atau kandidat. 1. Talking Heads iklan politik yang dirancang untuk menyoroti isu dan menyampaikan citra bahwa parpol/kandidat mampu menangani isu tersebut dan melakukan pekerjaannya kelak. Misalnya, mengangkat isu pengangguran, didramatisir, dan berusaha meyakinkan publik bahwa parpol/kandidat yang diangkat akan mampu mengatasi masalah krusial tersebut. 2. Negative Ads. Iklan negatif, yakni dengan menyerang kebijakan parpol atau kandidat lain seperti lazim dilakukan di Amerika Serikat. Bisa saja, nanti ada parpol yang menyerang parpol lain dengan mengatakan parpol lain penuh caleg bermasalah politisi busuk, sedangkan parpolnya hanya mencalonkan caleg bersih dan berkualitas. Teknik yang langsung menyentuh program partai adalah iklan konsep, yakni mengemukakan ide-ide besar parpol/kandidat, misalnya tentang supremasi hukum atau pemberantasan korupsi. 3. Cinema-verite Teknik kampanye ini menggambarkan situasi informal dan alami. Misalnya, menayangkan situasi di mana kandidat atau kader parpol membantu korban bencana, berbicara hangat dengan rakyat bawah, atau menggambarkan kehidupan pribadi petinggi parpol/kandidat yang sederhana, jujur, dan harmonis dengan keluarga dan tetangganya. 4. Reporter netral. Kampanye di TV berupa news atau siaran berita tentang parpol/kandidat seolah-olah murni liputan langsung reporter TV tentang profil atau aktivitas parpol. 5. Testimonial. Kampanye berupa Kesaksian, misalnya menayangkan suara rakyat biasa tentang kebaikan parpol/kandidat, atau komentar sejumlah tokoh kharismatis dan berintegritas tentang kehebatan parpol/kandidat. Teknik Kampanye di Radio Kampanye di media radio siaran Broadcasting Radio memiliki keunikan dan keuntungan tersendiri. Lewat radio, jurukampanye atau kandidat bisa berkomunikasi langsung dengan publik dari berbagai kalangan secara akrab. Publik bisa mendengarkan materi kampanye tanpa harus meninggalkan aktivitas lain. Radio dapat didengarkan sambil memasak, menyetir mobil, atau aktivitas lainnya. Karena kekuatannya dalam mempengaruhi massa —meliputi daya langsung, daya tembus, dan daya tarik musik, kata-kata, efek suara sehingga dijuluki “The Fifth Estate” Kekuatan Kelima, media radio sudah teruji sebagai media efektif dan efisien untuk mempengaruhi massa, atau sekadar melakukan komunikasi dengan massa pendengar dari berbagai kalangan. Lewat pembicaraan di radio, citra-diri kandidat atau parpol dapat dibangun karena “radio makes pictures’, mencipta figur dalam imajinasi pendengar. Melalui radio, seorang jurukampanye atau kandidat biasa melakukan komunikasi secara hangat, akrab, dan dekat, layaknya teman baik. Demikian pula jurkam atau kandidat. Dari sisi pendanaan, sebagaimana dikatakan Dan Patlak dalam tulisannya, “How to Get on the Radio A Big Earned Media Campaign Opportunity” Campaigns & Elections, USA, June 2001, kampanye lewat radio merupakan cara murah kampanye media sekaligus menjangkau akar rumput. Patlak mencatat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh seorang kandidat dengan melakukan kampanye lewat radio, antara lain Kandidat akan dapat berhubungan dengan para pemilih secara pribadi dengan cara mengemukakan ide-idenya secara langsung kepada pemilih. Secara live, format talk show, posisi kandidat dapat ditampilkan secara utuh, pembicaraan disampaikan secara penuh, bukan sound bites kutipan ucapan narasumber yang biasa disiarkan dalam progam berita. Kandidat dapat berinteraksi dengan pendengar jika formatnya call-in show, dialog interaktif dengan pendengar dan mendemonstrasikan kemampuannya dalam berempati terhadap pendapat dan masalah-masalah lainnya. Fakta menunjukkan, penampilan di radio akan meningkatkan popularitas kandidat dan memberikan legitimasi kampanyenya. Jika media meliput Anda, lalu publik berpikir bahwa Anda seorang nominator atau calon. Seorang kandidat dapat menggunakan penampilannya untuk meraih dukungan kalangan akar-rumput. Fungsi kampanye seperti penggalangan dana dapat dilakukan ketika sedang mengudara. Kampanye di radio cukup hemat waktu. Sekalipun Anda berkampanye di sebuah stasiun radio kecil, namun pendengarnya bisa mencapai ratusan. Bandingkan dengan jika Anda menyalami orang di stasiun kereta api selama satu jam, atau berbicara kepada 20 orang di kedai kopi. Selain melaui televisi, radio, suratkabar, tabloid, atau majalah, manajer kampanye bisa melakukan kampanye dengan membuat buletin yang biayanya relatif murah. Kampanye Rumah ke Rumah Door to Door Campaigns Kampanye dari pintu ke pintu, rumah ke rumah, atau tatap muka langsung dengan individu pemilih ini merupakan teknik kampanye “klasik” yang memiliki efektifitasnya tinggi. Sebagai perbandingan, menurut hasil studi di Amerika Serikat yang dilansir majalah Campaigns & Elections 2002, kampanye “door to door” yang merupakan “face-to- face voter mobilization campaigns” kampanye mobilisasi pemilih secara tatap muka memiliki efektifitas tinggi untuk menstimulasi pemilih di semua kelompok usia. Kampanye tatap muka dan bentuk lain kampanye arus bawah juga dapat meningkatkan perolehan suara dari kalangan anak muda, khususnya usia 18-29 tahun. Kampanye door to door memiliki citra buruk karena bisa dicurigai cenderung melalukan praktik “politik uang” money politic. Ini terjadi pada masa lalu, ketika kader parpol melakukan “Serangan Fajar”, mengetuk pintu rumah-rumah penduduk dan membujuknya supaya memilih parpol tertentu sebelum mereka berangkat ke TPS-TPS. Kampanye via SMS SMS Campaigns Kampanye melalui SMS Short Message Services atau Layanan Pesan Singkat merupakan salah satu cara efektif dan cepat untuk berkomunikasi dengan publik atau pemilih. Hanya saja, manajemen kampanye akan menemukan kesulitan untuk mendapatkan nomor-nomor sekitar 11 juta pengguna ponsel saat ini di Indonesia. Kampanye SMS bisa dilakukan 24 jam sehari, tanpa terikat ruang dan waktu. Kampanye SMS secara tidak langsung sejauh ini yang terlihat oleh publik adalah polling yang diadakan sejumlah stasiun TV tentang capres. Parpol yang kader-kadernya solid atau kompak bisa mengunggulkan capresnya atas kandidat lain. Kampanye via Email Email Campaigns Kampanye lewat surat elektronik E-mail Campaigns bisa menjadi alternatif pada era multimedia sekarang ini. Kampanye jenis ini biayanya murah, namun efektif dan pesannya cepat sampai ke publik. Menurut Mary Clare Jalonick dalam artikelnya, “E-mail Newsletter Getting Your Campaign Message Out – Fast and Cheap” Campaigns & Elections, June 2001, jika dilakukan dengan baik dan benar, E-mail Campaigns bisa memiliki efek atau pengaruh sebaik surat langsung direct mail, surat penggalangan dana, kampanye door-to-door terhadap kalangan bawah grass root, dan iklan televisi. Di Amerika Serikat, E-mail Campaigns bukan hal baru. Kampanye pemilihan presiden dan anggota kongres tahun 2000 lalu yang menggunakan e-mail newsletter e-mail lebih baik daripada kampanye bentuk lain. Kampanye e-mail harus sederhana dan jangan terlalu panjang, selain harus informal. Kampanye Negatif Negative Campaigns Kampanye negatif merujuk pada teknik kampanye yang memburukkan citra lawan politik. Dalam jagat politik kita, istilahnya “menghujat” parpol atau politisi lain yang menjadi kompetitor. Mengacu kepada pengalaman yang lalu, pikan “parpol oposisi” biasanya menyerang dan memburukkan parpol yang sedang berkuasa. Di Amerika Serikat, menyerang ide, perilaku, atau mengungkap keburukan lawan politik merupakan hal biasa dalam kampanye. Penelitian di University of Georgia, USA, menemukan fakta, iklan kampanye negatif bertahan bahkan meningkat dari waktu ke waktu Hasil riset yang dipublikasukan dengan judul “The Sleeper Effect and Negative Political Advertising” itu menunjukkan, serangan ke lawan politik bukan saja efektif, tapi juga dampaknya meningkat terus. Bahkan jika pihak penyerang terlihat buruk di mata publik, serangan itu masih memiliki dampak terhadap preferensi publik. Teknik Baru Pada Pemilu 2009 muncul teknik kampanye baru berupa baligo atau spanduk berisi foto caleg, plus logo parpol. Banyak juga caleg yang tampak “kurang percaya diri” sehingga “nebeng” popularitas kepada ketua umum parpolnya. Misalnya, sang caleg memasang foto Prabowo, Jokowi, Megawati, SBY, atau tokoh politik populer lainnya di samping atau di belakang foto dirinya. Demikian ulasan tentang teknik kampanye pemilu. Wasalam
Pemilihankata "dilaksanakan" Pada Pasal 22E ayat (1), yang serangkai dengan asas luber dan jurdil, berarti kata itu menunjukkan kegiatan pemilu tertentu. Sebab, tidak semua kegiatan pemilu menggunakan asas luber dan jurdil. Kampanye misalnya, tidak berasaskan rahasia, justru sebaliknya harus transparan. Juga ada kegiatan rekrutmen petugas 1 PENANAMAN KEDISIPLINAN MELALUI PROGRAM KEGIATAN HANSEK (KETAHANAN SEKOLAH) DI SMK NEGERI 7 SEMARANG SKRIPSI Untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Oleh Khawamirza Yusin Arsyi Amanatuz 3301409025 JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2013 Bahkandi dalam segala sepak terjangnya, anggota tim sukses peserta kampanye Pemilu 2009 dinilai mengarah pada perilaku teror visual dengan modus operandinya menempelkan dan memasang sebanyak mungkin billboard, baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, dan flyer tanpa mengindahkan dogma sebuah dekorasi dan grafis kota yang mengedepankan estetika
Pertama mudah diakses calon pemilih. Laporan dari We Are Social (2017) menunjukkan, dari 132 juta jiwa pengguna medsos di RI, 120 juta di antaranya mengakses medsos melalui perangkat bergerak-gawai, ponsel pintar, atau tablet. Berkampanye melalui medsos, memungkinkan tersebarnya pesan kampanye secara mudah dan murah. Kedua, berdaya jangkau luas.
Memasukimasa kampanye rapat umum terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah
3 Kampanye melalui Media Massa sebagai kegiatan PDIP selama masa Pemilu Legislatif Partai dengan jargon "moncong putih'', sebenarnya bukanlah pemain baru dalam dunia perpolitikan Indonesia. Partai ini merupakan gabungan dari beberapa partai politik yang disusun pada masa Orde Baru sebagai kebijakan politik untuk
masyarakatadalah benteng terakhir yang harus diberikan ilmu pengetahuan agar dapat mengawasi pelaksanaan pemilu mulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi perserta pemilu, pemutakhiran data pemilih, penetapan jumlah kursi dan dapil, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan serta rekap suara dan terakhir tahap

Bawasludi berbagai daerah mulai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Pembersihan memakan waktu lantaran banyaknya APK yang terpasang.

Bawasluingatkan peserta pemilu berkemapnye dengan metode yang sudah diatur. Peserta Pemilu Harus Pahami Kampanye dan Kegiatan Masyarakat | Republika Online REPUBLIKA.ID
\n bagaimana cara menyampaikan program peserta pemilu melalui kegiatan kampanye

Sebelumpencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang. KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.

Sepertihalnya strategi yang dilakukan PKS di pemilu 2019 untuk menaikkan suara dengan cara melakukan berbagai aksi flashmob yang dilakukan untuk mempromosikan program yang di usung melalui publikasi event. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan menjelang pemilu berpengaruh untuk membangun kepercayaan di masyarakat.

Abstrak- Komunikasi politik dalam kampanye diperlukan untuk menyampaikan visi dan misi setiap calon legislatif peserta Pemilu. Komunikasi yang baik akan memberikan dampak terhadap elektabilitas setiap Caleg dalam rangka memperoleh suara dalam calon legislatif serentak yang akan digulir pada tanggal 17 April 2019.

Pedomandan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta Pemilu. Pasal 72 Kampanye Pemilu dilakukan melalui: pertemuan terbatas; tatap muka; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di
\nbagaimana cara menyampaikan program peserta pemilu melalui kegiatan kampanye
pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta
Sementaramenurut UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat unsur kumulatif pelanggaran kampanye. "Diharapkan selama 14 hari ke depan, kegiatan penyiaran yang mengarah pada program siaran kampanye," ujarnya. Dia mengatakan bahwa dengan adanya gugus kerja ini penilaian akan dilakukan dengan lebih komprehensif.
Modusmodus kampanye terselubung di luar jadwal resmi masa kampanye harus mendapatkan perhatian serius semua pemangku kepentingan Pemilu, khususnya parpol peserta Pemilu Serentak 2019. Sebab pelanggaran tersebut tetap dilakukan tanpa merasa berdosa sama sekali, berpotensi menguburkan prinsip-prinsip pemilu berintegritas sebagaimana dirumuskan IDEA. RS379.